Pajak Kripto di Indonesia Mulai Berlaku Mei, Ini Aturan yang Sudah Diterbitkan

- 18 April 2022, 01:05 WIB
Ilustrai uang kripto. /pixabay/QuinceCreative)
Ilustrai uang kripto. /pixabay/QuinceCreative) /
  1. Penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi untuk PFAK; dan 0,2% dari nilai transaksi untuk selain PFAK.
  2. Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1% dari nilai transaksi.
  3. PPMSE atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1% dari nilai transaksi.***

 

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah