Pajak Kripto di Indonesia Mulai Berlaku Mei, Ini Aturan yang Sudah Diterbitkan

- 18 April 2022, 01:05 WIB
Ilustrai uang kripto. /pixabay/QuinceCreative)
Ilustrai uang kripto. /pixabay/QuinceCreative) /


IKOBENGKULU.COM- Pemerintah akhirnya benar-benar merealisasikan penerapan pajak kripto. Transaksi kripto dikenakan pajak mulai bulkan Mei 2022. Aturan mengenai pajak kripto telah diterbirkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan aturan itu ditujukan untuk memberikan kepastian hukum tentang pemberlakuan PPN dan PPh atas transaksi kripto.

"Pemberlakuan perpajakan mengacu kepada status aset kripto dalam kerangka hukum Indonesia," katanya.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pencairan THR 10 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Bank Indonesia menyatakan bahwa aset kripto tetap bukan sebagai alat tukar yang sah meski dikenakan pajak. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan menganggap aset kripto merupakan komoditas.

Sedangkan PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut dan disetor oleh PPMSE dengan besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN) sebesar 1% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto.
"Dalam hal PPMSE merupakan pedagang fisik aset kripto (PFAK) dan 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto," katanya.

Sedangkan dalam hal PPMSE bukan merupakan PFAK atau jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi aset kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan JKP dan dikenai mekanisme umum PPN.

Baca Juga: CryptoTRUMP Club: Drop 2, Melanjutkan Koleksi NFT Edisi Terbatas Ikonik

Begitu juga jasa mining aset kripto (verifikasi transaksi aset kripto) merupakan JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN dikali nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang (miner).

Juga pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x