Sri Mulyani: Pencairan THR 10 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri

- 16 April 2022, 20:26 WIB
Kabar Terbaru Soal THR Bagi ASN, TNI dan Polri, Ini Kata Sri Mulyani
Kabar Terbaru Soal THR Bagi ASN, TNI dan Polri, Ini Kata Sri Mulyani /tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM- Pemerintah mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.


Hal ini ungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring, Sabtu 16 April 2022.

Ketentuan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, Sabtu 16 April 2022.

Menkeu mengungkapkan pemerintah pada prinsipnya telah siap menyalurkan THR kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022. Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas, khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

Baca Juga: Pemerintah Memberikan Tunjangan Kinerja Sebanyak 50 Persen untuk ASN, TNI, dan Polri

Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri. “Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat," katanya.

Sri Multani mengatakan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga.

Baca Juga: Pemerintah Memberikan Tunjangan Kinerja Sebanyak 50 Persen untuk ASN, TNI, dan Polri

Menkeu melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x