Siap-siap, Kemendagri Terapkan Tarif Rp 1000 Akses NIK KTP

- 14 April 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). /Dok. PRFM/


JAKARTA, IKOBENGKULU.COM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menerapkan tarif Rp1.000 untuk setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Adapun tarif itu bakal dikenakan ketika lembaga mengakses unsur data kependudukan. Seperti NIK, foto wajah sampai pemadanan data.

Kemudian, tarif yang dibebankan tersebut akan dipakai untuk peremajaan perangkat sampai server. Sehingga pelayanan publik menjadi lebih baik.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, detail biaya bakal dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).

Baca Juga: Salurkan Bantuan Permodalan, Presiden Pastikan Berbagai Masalah Nelayan Dapat Diatasi

"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000," ujarnya kepada awak media, Kamis 14 April 2022.

Menurut Zudan, kebijakan tersebut telah dikomunikasikan dengan sejumlah lembaga dan sangat berharap memahami kondisi serta kebutuhan Dukcapil.

Alasannya, selama ini pemerintah menanggung biaya akses itu dengan menggunakan APBN.

"Dukcapil Kemendagri sudah menggratiskan selama delapan tahun ditanggung APBN,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah