Keren Banget, Masjid Istiqlal Raih Pengakuan Bangunan Ramah Lingkungan, Pertama Kali di Dunia

- 12 April 2022, 15:50 WIB
Jadi Pertama Didunia Masjid Istiqlal Ramah Lingkungan
Jadi Pertama Didunia Masjid Istiqlal Ramah Lingkungan /Silmi Akhsin/

 


IKOBENGKULU.COM-Masjid istiqlal inib tergolong sebagai green bulding.
Konsumsi energi listrik dan airnya lebih hemat, sehingga emisi karbonnya terpangkas 476,22 ton per tahun.
Masjid kebanggaan umah muslim Indonesia ini, meraih Sertifikat sebagai The Excellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE) dari International Finance Corporation (IFC), sebuah lembaga keuangan dan manajemen aset yang bernaung di bawah Bank Dunia.

Masjid Istiqlal Jakarta tidak hanya ramah kepada jamaahnya, tapi juga ramah lingkungan. Bahkan, Masjid Istiqlal menjadi tempat ibadah pertama di dunia yang meraih sertifikat pengakuan atas penerapan prinsip-prinsip bangunan hijau (green building), yang terkait penghematan energi dan keberlanjutan lingkungan. nia.

Dilansir ikobengkulu.com dari indonesia.go.id, penghargaan itu tentu tak terlepas dari sentuhan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang telah merenovasi masjid terbesar di Asia Tenggara tersebut, selama 14 bulan, terhitung sejak Mei 2019 hingga Juli 2020.

Renovasi berbiaya Rp511 miliar itu tidak hanya memperindah dan memperbaiki interior-eksterior masjid. Lebih dari itu, Kementerian PUPR pun menata kembali aspek pencahayaan, sirkulasi udara di dalamnya, dan penggunaan air bersih.

Istiqlal pun kini menjadi masjid yang hemat energi. Sebanyak 200.000 jemaah dapat beribadah di dalamnya secara khusuk dan nyaman. Tidak heran bila IFC yang selama ini giat mempromosikan green building pun memberikan sertifikat EDGE itu bagi Masjid Istiqlah.

Baca Juga: Menaker Siapkan KIOS SIAPkerja, Salurkan Tenaga Kerja Berkompeten


Penyerahan sertifikat itu dilakukan oleh Azam Khan, Kepala Perwakilan IFC di Jakarta, kepada Imam Besar Masjid Iqlal Profesor KH Nasaruddin Umar, Rabu 6 April 2022 lalu. Hadir dalam seremoni sederhana di masjid itu, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti.

Pelaksanaan renovasi Masjid Istiqlal di atas area seluas 109.547 m2 itu sendiri telah menerapkan prinsip bangunan gedung hijau, sesuai Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 21 tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Permen menyatakan, bangunan peribadatan dengan luas di atas 10.000 m2 wajib untuk menerapkan prinsip-prinsip bangunan gedung hijau.

Pelaksanaan renovasi ini dilakukan dengan menerapkan fitur penghematan dengan meningkatkan fungsi desain pasif hemat energi, melalui pemugaran eksterior dan interior bangunan, penggunaan sistem penghawaan (air conditioner) yang sangat hemat energi.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah