Darurat Penghulu! Ini Alasan Mengapa 7.000 Kekurangan Penghulu Bisa Ancam Stabilitas Sosial Indonesia

4 September 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi: Alasan Mengapa 7.000 Kekurangan Penghulu Bisa Ancam Stabilitas Sosial Indonesia /Sholikhul Huda

 IKOBENGKULU.COM -  Kementerian Agama Indonesia menghadapi krisis serius terkait kekurangan tenaga penghulu. Dari kebutuhan nasional yang mencapai 16.263 orang, saat ini hanya terdapat 9.054 penghulu yang tersedia.

Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, menyebut kondisi ini sebagai "darurat penghulu".

"Situasi semakin memprihatinkan karena penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027 mencapai 2.383 orang," kata Zainal di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Dia menambahkan bahwa beban kerja penghulu semakin meningkat, terutama karena ada yang harus bertanggung jawab atas lebih dari satu KUA Kecamatan.

"Kondisi ini diperparah oleh banyaknya penghulu yang meninggal dunia selama pandemi COVID-19," ujar Zainal.

Untuk mengatasi kekurangan ini, Kementerian Agama telah menambahkan 950 penghulu baru pada tahun 2023 melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami berencana akan kembali membuka penerimaan penghulu tahun depan melalui jalur PPPK," imbuh Zainal.

Baca Juga: Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Menggiurkan, Ini Syaratnya

Sementara itu, Zainal juga menekankan pentingnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera menetapkan formasi jabatan penghulu yang telah diusulkan.

"Jika formasi belum ditetapkan tahun ini, maka akan ada 180 penghulu yang pensiun pada tahun 2024," ungkapnya.

Menurut Zainal, peran penghulu sangat strategis dalam banyak aspek kehidupan sosial. Dari supervisi pernikahan hingga konsultasi keluarga dan deteksi dini konflik keagamaan.

"Pentingnya peran penghulu menjadi lebih jelas dengan tingginya angka pernikahan dan perceraian di Indonesia, serta berbagai masalah sosial lainnya seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan intoleransi berbasis keluarga," tutur Zainal.

Dalam konteks ini, ia menggarisbawahi bahwa setiap tahun terjadi sekitar 1,7 juta pernikahan dan lebih dari 500.000 perceraian di Indonesia. "Semua ini memerlukan peran aktif dari penghulu," pungkasnya. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: kemenag.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler