Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Menggiurkan, Ini Syaratnya

- 4 September 2023, 00:06 WIB
Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong, Buyono
Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong, Buyono /Ikobengkulu.com/Pikiran Rakyat

IKOBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 mendatang. Komisioner KPU Kabupaten Rejang Lebong, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Buyono mengatakan, KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu. Kelompok ini kemudian akan dibubarkan paling lama satu bulan setelah pemungutan suara Pemilu.

"Sesuai aturan di dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022 KPPS ini dibentuk paling lama 14 hari sebelum pemungutan suara. Pemungutan suara Pemilu 2024 adalah 14 Februari 2024," ujarnya.

Terdapat sejumlah persyaratan untuk bisa menjadi KPPS ini. Diantaranya adalah batas usia maksimal bagi petugas KPPS 55 tahun. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk mitigasi agar peristiwa banyaknya anggota KPPS wafat pada Pemilu 2019 tak terulang. Kebijakan itu termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU No. 8 Tahun 2022 yang berbunyi syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

"Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. Pada Pemilu Serentak 2019, pembatasan syarat usia maksimal atau paling tua anggota KPPS tidak dibatasi. Hal ini ditermaktub dalam Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018," papar Buyono.

Persyaratan lainnya adalah minimal berpendidikan minimal SMA sederajat, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Tiket Laga Kualifikasi Piala Asia U23 AFC 2024 Antara Timnas Indonesia U23 dan Chinese Taipei Terjual Habis!

KPPS adalah adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 26 ayat 2, maka kedudukan KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian pada Pasal 28 dan 29 dijelaskan bahwa jumlah anggota KPPS adalah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.

Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, honor KPPS pada Pemilu 2024 ini sangat menggiurkan. Dimana untuk ketua sebesar Rp1.200.000, anggota Rp1.100.000 dan honor bagi Satlinmas sebesar Rp700.000. ***

 

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x