THR Keagamaan 2023: Ketentuan dan Kewajiban Perusahaan Menurut Surat Edaran Menaker

29 Maret 2023, 18:26 WIB
Ilustrasi - THR Keagamaan 2023: Ketentuan dan Kewajiban Perusahaan Menurut Surat Edaran Menaker /Freepik/wirestock


IKOBENGKULU.COM -  Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR keagamaan harus dibayar secara penuh dan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja/buruh yang berhak menerima THR keagamaan adalah mereka yang memiliki masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi syarat.

 

THR diberikan sejumlah 1 bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, dan secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Perusahaan dapat memberikan THR melebihi ketentuan, sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan.

Pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih memperoleh gaji 1 bulan berdasarkan rata-rata gaji dalam 12 bulan terakhir, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan memperoleh gaji berdasarkan rata-rata gaji tiap bulan selama masa kerja.

Ida meminta gubernur dan jajaran untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesuai ketentuan dan mengimbau perusahaan untuk membayar lebih awal.

Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2023 akan dibentuk di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengatasi keluhan terkait pembayaran THR keagamaan.

Untuk memastikan perusahaan taat pada ketentuan pembayaran THR keagamaan, Posko Satgas Ketenagakerjaan akan menyediakan layanan konsultasi dan penegakan hukum yang dapat diakses oleh pekerja/buruh yang mengalami kendala dalam menerima hak mereka. Layanan ini dapat diakses melalui situs web https://poskothr.kemnaker.go.id.

Menteri Ida Fauziyah juga mengingatkan bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang telah melakukan penyesuaian waktu kerja dan gaji sesuai Permenaker 5/2023 tetap wajib membayar THR keagamaan.

Gaji yang dijadikan dasar penghitungan THR merupakan nilai gaji terakhir sebelum adanya penyesuaian gaji.

Baca Juga: Lasminingrat: Pionir Pendidikan Perempuan dan Cendekiawan Sunda yang Menginspirasi Generasi Perempuan Indonesi

Dengan demikian, hak-hak pekerja seperti THR dan lainnya tidak termasuk dalam bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023.

Hal ini penting untuk ditegaskan guna melindungi kepentingan pekerja/buruh dalam menerima hak-hak mereka sesuai peraturan  perundang-undangan yang berlaku.

Menaker Ida Fauziyah menghimbau kepada para gubernur dan jajaran di provinsi serta kabupaten/kota untuk bekerja sama dalam mengawasi pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, agar pekerja/buruh di seluruh Indonesia mendapatkan hak-hak mereka tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Melalui Surat Edaran ini, pemerintah berupaya menjaga kesejahteraan pekerja/buruh dan memastikan perusahaan menjalankan kewajiban mereka dalam membayar THR keagamaan sesuai peraturan yang berlaku.

Ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh di Indonesia. Diharapkan, langkah ini akan membantu pekerja/buruh merasakan manfaat dari pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial.

Selanjutnya, pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembayaran THR keagamaan di perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia, serta mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan pekerja/buruh di Indonesia akan mendapatkan hak-hak mereka secara lebih baik, dan perusahaan diharapkan semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban dalam memberikan hak-hak pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen pemerintah ini diharapkan akan meningkatkan kepercayaan pekerja/buruh terhadap pemerintah dan perusahaan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia.***

 

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler