Menkeu Sri Mulyani Sebut Kolaborasi PPATK dan Kemenkeu Sangat Sukses dalam Perangi TPPU

21 Maret 2023, 12:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani Sebut Kolaborasi PPATK dan Kemenkeu Sangat Sukses dalam Perangi TPPU /

IKOBENGKULU.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah bekerja sama erat, sinergis, dan kolaboratif sejak awal penyusunan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga saat ini. Hal ini dilakukan melalui pencegahan dan penindakan dugaan tindak pidana pencucian uang.

 Menteri Sri Mulyani juga mengomentari hebohnya berita mengenai transaksi senilai Rp 300 triliun yang berhubungan dengan dua surat PPATK nomor SE-2748/AT.01.01/III/2023 tanggal 7 Maret 2023 dan surat nomor SR/3160/AT.01.01/III/2023, serta pernyataan Menko Mahfud MD mengenai kedua surat tersebut.

Dalam penjelasannya, Menteri Sri Mulyani menyampaikan bahwa total Laporan Hasil Analisis (LHA) atau Laporan Hasil Pemantauan (LHP) yang diterima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari PPATK sebanyak 116 LHA/LHP.

Baca Juga: Harta Kekayaan Pejabat Pemerintahan Indonesia: Sandiaga Uno, Aep Sayepuloh, dan Andrei Angouw

"Rincian tersebut terdiri dari 65 inquiry (permintaan DJBC) dan 51 proaktif (inisiatif PPATK). Semua LHA/LHP tersebut telah ditindaklanjuti dalam bentuk penyidikan, pengembangan kasus, dan sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bukti perpajakan dan sanksi pidana", jelasnya di akun instagram@Smidarwati.

Menteri Sri Mulyani juga menyebut bahwa beberapa informasi feeding yang disampaikan oleh PPATK memberikan dampak signifikan atas pengungkapan TPPU sebanyak 10 kasus (4 kasus sudah inkrah) sejak tahun 2016.

Seluruh kasus TPPU tersebut telah dilakukan DJBC melalui sinergi dengan PPATK, termasuk kasus TPPU dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,1 triliun yang berhasil diselamatkan.

Baca Juga: Arsenal Taklukkan Crystal Palace, Gabriel Jesus Cerita Perjalanan Pemulihannya dari Cedera

Selama tahun 2013 hingga 2023, DJP telah menerima 1.636 LHA/LHP dari PPATK, terdiri dari 1.129 inquiry (permintaan DJP) dan 507 proaktif (inisiatif PPATK).

"Setiap bulan, DJP telah melaporkan secara rutin pemanfaatan LHA/LHP tersebut. Dari LHA tersebut di atas, telah berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp. 7,083 triliun", jelasnya.

Menteri Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa saat ini DJP telah melakukan penyidikan TPPU sebanyak 20 penyidikan hasil kerja sama dengan PPATK.
"Terima kasih kepada semua pihak yang membantu Kemenkeu dalam menjalankan tugas menjaga keuangan negara dan bersama APH dan PPAT", pungkasnya. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Instagram @smindarwati

Tags

Terkini

Terpopuler