Kabar Baik, Aturan Terbaru Masa Berlaku Paspor Sampai 10 Tahun, Ini Ketentuannya

30 September 2022, 20:38 WIB
Ilustrasi Pembuatan paspor /Kantor Imigrasi Cilacap

IKOBENGKULU.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun.

Kebijakan perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022.

Perubahan ini merupakan perubahan atas Permenkumham nomor 8/2014, yang mengatur tentang paspor biasa dan dokumen perjalanan seperti paspor.

Aturan baru akan mulai berlaku pada 29 September tahun ini.

“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” bunyi Pasal 2 A ayat 1 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 18/2022 yang dikutip Jumat (30 September 2022).

Baca Juga: Resmi Ditahan, Putri Candrawathi Menangis Sambil Ucapkan Ini

Dalam Permenkumham, paspor biasa yang berlaku sampai dengan 10 tahun hanya dikeluarkan untuk warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Masa berlaku paspor biasa yang diberikan kepada seorang anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia yang dengannya anak dapat menyatakan kewarganegaraannya.

"Batas usia anak yang ditentukan dalam ayat 3 ditentukan sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata ayat 2A ayat.

Berikut syarat mendapatkan paspor:

a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler