Astagfirullah!, Larangan Ini Wajib Dijauhi Bagi Orang Yang Akan Berkurban

- 24 Juni 2022, 21:44 WIB
Berkuban bukan hanya sekadar menyembelih hewan kurban. Namun kita perlu mengetahui larangan yang wajib dihindari bagi orang yang akan berkurban/Pinterest
Berkuban bukan hanya sekadar menyembelih hewan kurban. Namun kita perlu mengetahui larangan yang wajib dihindari bagi orang yang akan berkurban/Pinterest /

Sedangkan menurut madzhab Hanbali, Ishaq, dan Dawud serta ulama-ulama yang lain, melakukan hal-hal yang disebutkan dalam hadis Ummu Salamah di atas hukumnya haram.

Berpegang pada lahiriah hadis tersebut yang konteksnya larangan dan hukum asal larangan ialah haram.

Imam Ibnul Qayyim memiliki sanggahan terhadap pendalilan yang digunakan oleh madzhab Syafi'iyyah di atas, beliau mengatakan: "Hadis Aisyah hanyalah menunjukkan bahwa orang yang telah mengantar hadyu-nya dalam keadaan masih tinggal bersama keluarganya; statusnya tetap halal. Statusnya tidak berubah menjadi muhrim 'orang yang ihram' hanya karena sudah mengantar hadyu.

Hal ini merupakan sanggahan terhadap sebagian salaf yang mengatakan bahwa orang yang sudah mengantar hadyu statusnya menjadi seperti orang yang berihram. Oleh karenanya, Aisyah menyebutkan riwayat ini ketika beliau mendengar pendapat tersebut.

Sedangkan hadis Ummu Salamah berisikan penjelasan bahwa orang yang ingin berkurban jangan memotong rambut dan kukunya saat telah memasuki sepuluh hari pertama Dzulhijjah.

Maka di mana letak pertentangan antara hadis Ummu Salamah dan Aisyah di sini?! [Artinya, konteks hadis Ummu Salamah dan Aisyah ini berbeda, sehingga tidak tepat jika dihadapkan satu sama lain].

Oleh karenanya, Imam Ahmad dan selain beliau hakikatnya mengamalkan kedua riwayat ini sekaligus. Namun, hadis Aisyah diamalkan sesuai konteksnya dan hadits Ummu Salamah juga diamalkan sesuai konteksnya".

Dari uraian dua pendapat di atas, pendapat kedua yang mengatakan haram untuk melakukan hal-hal yang tersebut dalam hadis Ummu Salamah di atas lebih kuat.

Sebagai tambahan, ada tiga hal penting pula yang mesti kita ketahui dalam pembahasan ini:

  • Larangan di atas tidak berkaitan dengan keabsahan kurban seseorang. Sehingga kalaupun dia melanggarnya, kurbannya tetap sah. Namun, dia harus beristighfar kepada Allah atas perbuatan tersebut karena telah melakukan perbuatan yang diharamkan.
  • Larangan dalam hadis Ummu Salamah tertuju khusus pada orang yang berkurban, berdasarkan pada teks hadis. Istri dan anak-anak tidak termasuk. Sebab Rasulullah SAW sendiri tatkala berkurban dan mengikutsertakan keluarga beliau dalam hal pahala; tidak dinukilkan bahwa beliau memerintahkan keluarganya agar jangan melakukan hal-hal yang tersebut di atas.
  • Jika kondisinya memang mengharuskan untuk memotong rambut, kulit, atau kukunya (kondisi darurat); maka tidak masalah dilakukan. Satu hal yang telah menjadi kaidah dasar dalam Islam, bahwa sesuatu yang darurat membuat hal yang terlarang menjadi boleh sampai kondisi daruratnya hilang.

Makna larangan dari memotong kuku dan rambut tentu jelas. Lalu apakah mungkin ada orang yang memotong kulit tubuhnya? Ya, ada. Seperti khitan (sunat) dan mengelupas kulit mati yang berada di telapak tangan atau telapak kaki; sehingga termasuk perbuatan yang terlarang bagi orang yang akan berkurban ialah melakukan dua hal ini pada saat sudah masuk bulan Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih. ***

Halaman:

Editor: Ade Julian

Sumber: Buku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah