Astagfirullah!, Larangan Ini Wajib Dijauhi Bagi Orang Yang Akan Berkurban

- 24 Juni 2022, 21:44 WIB
Berkuban bukan hanya sekadar menyembelih hewan kurban. Namun kita perlu mengetahui larangan yang wajib dihindari bagi orang yang akan berkurban/Pinterest
Berkuban bukan hanya sekadar menyembelih hewan kurban. Namun kita perlu mengetahui larangan yang wajib dihindari bagi orang yang akan berkurban/Pinterest /

1. Bentuk amalan yang dilarang dalam hadits di atas

Imam Nawawi berkata: "Maksud larangan dari memotong kuku mencakup dengan cara dipotong, dipatahkan, atau cara apa pun. Sedangkan larangan dari memotong rambut mencakup menggundul, memendekkan, mencabut, membakar, memakaikan perontok rambut, dan lain-lain; hukumnya sama, baik rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, ketiak, kumis, kepala, maupun tempat lain di tubuhnya".

2. Haram atau makruh?

Ulama berbeda pendapat tentang hukum larangan dalam hadis di atas. Menghindarinya sama sekali jelas paling selamat.

Adapun pendapat para ulama, diantaranya sebagai berikut.

Madzhab Imam Syafi'i menyatakan bahwa memotong rambut, kulit, dan kuku saat telah masuk bulan Dzulhijjah (bagi yang akan berkurban) ialah makruh (tidak sampai haram, yang maknanya kalaupun dilakukan maka tidak berdosa).

Ulama Syafi'iyyah menjelaskan, meski hadis dari Ummu Salamah di atas berisikan larangan dari Nabi Muhammad SAW yang hukum asal larangan berarti 'haram'. Namun, terdapat hadis lain yang memalingkan hukum haram tersebut menjadi makruh.

Yaitu hadis Aisyah r.a dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim, beliau menyatakan: "Aku pernah mengalungkan tanda hewan kurban pada hadyu milik Rasulullah SAW dengan kedua tanganku, lalu beliau menuntunnya sendiri secara langsung kemudian mengirimkannya bersama ayahku (ke tanah haram). Sesudah itu, tidak ada satu pun perkara-perkara yang Allah halalkan yang menjadi haram atas Rasulullah SAW sampai ketika hewan itu disembelih".

Dalam hadis ini bahkan Rasulullah SAW tidak hanya ingin, namun sudah mengantar hewannya ke tanah haram; bersamaan dengan itu -kata Ummul Mu'minin Aisyah- tidak ada satu pun yang menjadi haram atas Rasulullah SAW.

Jadi maknanya; larangan yang terdapat dalam hadis Ummu Salamah sebatas makruh, tidak sampai pada tingkatan haram.

Halaman:

Editor: Ade Julian

Sumber: Buku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah