Hukum Transfer Pahala Bacaan Al-Qur’an, Benarkah Imam Syafi’iy Mengatakan Tidak Sampai? Begini Penjelasannya

- 18 Mei 2022, 01:12 WIB
Amalan Mendoakan Buah Hati Ketika Sujud Terakhir
Amalan Mendoakan Buah Hati Ketika Sujud Terakhir /pixabay/mohamed_hassan

IKOBENGKULU.COM - Mengirim pahala bacaan Al-Qur’an untuk mayit merupakan salah satu permasalahan khilafiyah yang banyak dibahas di kalangan umat Islam. Dalam hal ini terdapat kalangan yang menganggap hal ini sebagai sesuatu hal yang diperbolehkan dalam agama. Namun juga terdapat kalangan yang tidak setuju, bahkan menganggap perbuatan ini sebagai sesuatu yang bid’ah.

Masalah ini sudah dibahas oleh para ulama secara detail dan menyeluruh di dalam kitab-kitab mereka. Dikutip dari buku Hukum Transfer Pahala Bacaan Al-Qur’an (Muhammad Ajib: 2018), selasa, 17 Mei 2022, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam penetapan hukum transfer pahala bacaan Al-Qur’an.

Baca Juga: Apakah Anda Tahu Kemana Ruh Kita Pergi Saat Tidur? Ini Penjelasannya Menurut Pandangan Medis dan Islam

Sebagian ulama sepakat bahwa pahala bacaan Al-Qur’an sampai kepada mayit. Ibnu Taimiyah mengatakan “Adapun bacaan Al-Qur’an, shodaqoh dan ibadah lainnya termasuk perbuatan yang baik dan tidak ada pertentangan di kalangan ulama ahli sunnah wal jamaah bahwa sampainya pahal ibaah maliyah seperti shodaqoh an membebaskan budah. Begitu juga dengan doa, istighfar, sholat dan doa di kuburan. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang sampai atau tidaknya pahal ibadah badaniyah seperti puasa, sholat dan bacaan Al-Qur’an. Pendapat yang benar adalah semua amal itu sampai kepada mayit.”

Diantara para ulama yang sependapat dengan dengan Ibnu Taimiyah adalah Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah, Syaikh Al-Utsaimin, Syaikh-Albani, Imam Nawawi dan Imam Ibnu Qudamah.

Selain itu juga terdapat golongan ulama yang sepakat bahwa pahala bacaan Al-Qur’an tidak sampai kepada mayit. Imam Ibnu Katsir mengatakan “Dan tidaklah manusia itu mendapatkan sesuatu kecuali dari apa yang dia kerjakan”. Maka Imam Syafiiy menyimpulkan bahwa bacaan Al-Qur’an itu tidak sampai kepada mayit. Karena Rasulullah SAW tidak pernah menganjurkannya. Bahkan para sahabat pun tidak melakukannya. Seandainya itu adalah perkara yang baik pastilah mereka segera melakukannya. Dan perkara ibadah hanya berlandaskan nash-nash yang tidak ada namanya qiyas atau pendapat. Adapun doa dan shodaqoh maka sudah menjadi ijma ulama akan sampainya pahala ke mayit dan juga ada nash yang menjelaskannya.

Benarkah Imam Syafi’iy mengatakan tidak sampai?

Baca Juga: Jangan Pernah Sekali-Kali Remehkan Utang, Kalau Tidak Ingin Ruh Kamu Nanti Menjadi Seperti Ini

Apabila diperhatikan redaksi dari Al-Allamah Ibnu Abi Al-Izz Al-Hanafi dan redaksi Al-Imam An-Nawawi ketika menyebutkan pendapat Al-Imam Asy-Syafii maka akan kita temukan kalimat “Al-Masyhur min madzhabi Asy-Syafiiy”.

Ternyata jika dipahami lebih dalam bahwa kalimat “Al-Mahsyur” menunjukkan bahwa di sana ada qoul Al-Imam Asy-Syafiiy yang tidak masyhur. Qoul yang tidak mahsyur inilah nanti dipahami leh sebagian kalangan ulama syafiiyah bahwa maksud dari qoulnya Al-Imam Asy-Syafiiy tidak sampai adalah jika tidak diniatkan bacaannya atau tidak dibaca di hadapan mayit.

Karena begini, justru di kitab yang lain disebutkan bahwa Al-Imam Asy-Syafiiy menganjurkan seseorang untuk membaca al-qur’an di sisi mayit. Hal ini disebutkan oleh al-imam an-nawawi di dalam kitab Riyadhus Sholihin halaman 295:

Imam Syafiiy berkata “dan dianjurkan untuk membacakan Al-Qur’an di sisi mayit, jika sampai khatam maka lebih baik’.

Maka dari itu Syaikhl Islam Zakaria Al-Anshori dan Ibnu Hajar Al-Haitani mengatakan bahwa maksud dari kalam Al-Imam Asy-Syafiiy bahwa bacaan Al-Qur’an itu tidak sampai adalah jika tidak diniatkan atau tidak dibacakan di hadapan mayit. Berikut ini penjelasan syaikhul islam zakaria al-anshori di dalam kitab Fathul Wahhab juz 2 halaman 23:

“Adapun pahala bacaan maka menurut Imam Nawawi sampai pahalanya. Adapun yang masyhur dari Imam Syafiiy tidak sampai pahalanya. Maksudnya adalah jika tidak dibacakan di dekat si mayit atau tidak diniatkan pahalnya. Tapi jika diniatkan maka pahalanya sampai.”***

Editor: Doris Susama

Sumber: Buku Hukum Transfer Pahala Bacaan Al-Qur’an


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x