Hukum Transfer Pahala Bacaan Al-Qur’an, Benarkah Imam Syafi’iy Mengatakan Tidak Sampai? Begini Penjelasannya

- 18 Mei 2022, 01:12 WIB
Amalan Mendoakan Buah Hati Ketika Sujud Terakhir
Amalan Mendoakan Buah Hati Ketika Sujud Terakhir /pixabay/mohamed_hassan

Ternyata jika dipahami lebih dalam bahwa kalimat “Al-Mahsyur” menunjukkan bahwa di sana ada qoul Al-Imam Asy-Syafiiy yang tidak masyhur. Qoul yang tidak mahsyur inilah nanti dipahami leh sebagian kalangan ulama syafiiyah bahwa maksud dari qoulnya Al-Imam Asy-Syafiiy tidak sampai adalah jika tidak diniatkan bacaannya atau tidak dibaca di hadapan mayit.

Karena begini, justru di kitab yang lain disebutkan bahwa Al-Imam Asy-Syafiiy menganjurkan seseorang untuk membaca al-qur’an di sisi mayit. Hal ini disebutkan oleh al-imam an-nawawi di dalam kitab Riyadhus Sholihin halaman 295:

Imam Syafiiy berkata “dan dianjurkan untuk membacakan Al-Qur’an di sisi mayit, jika sampai khatam maka lebih baik’.

Maka dari itu Syaikhl Islam Zakaria Al-Anshori dan Ibnu Hajar Al-Haitani mengatakan bahwa maksud dari kalam Al-Imam Asy-Syafiiy bahwa bacaan Al-Qur’an itu tidak sampai adalah jika tidak diniatkan atau tidak dibacakan di hadapan mayit. Berikut ini penjelasan syaikhul islam zakaria al-anshori di dalam kitab Fathul Wahhab juz 2 halaman 23:

“Adapun pahala bacaan maka menurut Imam Nawawi sampai pahalanya. Adapun yang masyhur dari Imam Syafiiy tidak sampai pahalanya. Maksudnya adalah jika tidak dibacakan di dekat si mayit atau tidak diniatkan pahalnya. Tapi jika diniatkan maka pahalanya sampai.”***

Halaman:

Editor: Doris Susama

Sumber: Buku Hukum Transfer Pahala Bacaan Al-Qur’an


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x