Salat Idul Fitri Lebih Utama di Dalam Ruangan atau Luar Ruangan? Pahami Dalilnya yang Membahas Tentang Ini

- 30 April 2022, 16:17 WIB
Salat Id/Media Pemalang/
Salat Id/Media Pemalang/ /

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا

Dari Ibn ‘Abbas (diriwayatkan bahwa) Nabi saw salat Id pada hari Id dua rakaat tanpa melakukan salat lain sebelum dan sesudahnya [HR tujuh ahli hadis, dan lafal di atas adalah lafal al-Bukhari].

Hukum melaksanakan salat Id adalah sunah muakad. Sebab Rasulullah saw tidak pernah meninggalkannya selama sembilan kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya, tetapi juga tidak adanya sanksi hukum atas tidak mengerjakannya. ***

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah