Vaksin Booster di Siang Hari, Bagaimana Hukumnya, Ini Penjelasan Muhammadiyah

- 5 April 2022, 09:03 WIB
: Info vaksin booster di Bandung April 2022.
: Info vaksin booster di Bandung April 2022. /Pixabay.com/ fernandozhiminaicela

Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang menyuntikkan nutrisi sebagai pengganti makanan/minuman ke dalam tubuh (infus). Cairan infus terdiri dari sejumlah zat yang membuat tubuh tetap segar meski tidak makan dan minum.

Baca Juga: Bagaimana Berdoa Ketika Berbuka Puasa Berdasarkan Hadis Sahih, Begini Menurut Pandangan Muhammadiyah

Sebagian ulama lebih bersikap hati-hati (ihtiyat) sehingga berpendapat bahwa infus membatalkan puasa karena sama-sama memasukkan makanan/minuman dengan tujuan agar tubuh tetap bugar sekalipun tidak melalui lubang alamiah.

Pandangan lain menyebutkan bahwa praktek infus tidak membatalkan puasa. Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi yang menyebutkan bahwa Rasulullah pernah membasahi kepalanya dengan tujuan menghilangkan rasa panas dan dahaga dalam tubuhnya.

Hadis ini kemudian diqiyaskan dengan infus yang sama-sama memiliki al-illah al-ghaiyyah (tujuan akhir), yaitu penyegaran.

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa injeksi cairan obat yang memiliki efek penyembuhan dari suatu penyakit tidak membatalkan puasa.

Sementara injeksi cairan nutrisi yang membuat tubuh tetap bugar merupakan aspek yang masih diperselisihkan para ulama. Karenanya: 1) injeksi obat tidak membatalkan puasa; 2) injeksi nutrisi punya potensi membatalkan puasa (masih diperdebatkan).

Lalu, bagaimana dengan suntik vaksin?

Dalam Pengajian PP Muhammadiyah pada Ahad (14/03), Syamsul Anwar menerangkan bahwa suntikan vaksin melalui otot bukanlah kegiatan memasukkan zat makanan ke dalam tubuh, sehingga vaksinasi tidak dikategorikan sebagai injeksi nutrisi.


Karenanya, ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berpendapat bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. Alasannya 1) tidak melalui organ alamiah; 2) tidak menghilangkan rasa lapar dan haus.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah