Vaksin Booster di Siang Hari, Bagaimana Hukumnya, Ini Penjelasan Muhammadiyah

- 5 April 2022, 09:03 WIB
: Info vaksin booster di Bandung April 2022.
: Info vaksin booster di Bandung April 2022. /Pixabay.com/ fernandozhiminaicela

IKOBENGKULU.COM- Vaksin booster menjadi salah satu syarat bagi pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman masing-masing. Pelaksanaan vaksinasi ini tentu saja demi terwujudnya kekebalan komunitas agar segera menyudahi neraka pandemi.

Dilansir ikobengkulu.com dari muhammadiyah.or.id, para ulama kontemporer telah sepakat bahwa vaksinasi hukumnya halal ditinjau dari aspek istislah, istihalah, dan daruriyah.

Apalagi, kondisi pandemi Covid-19 yang dalam kurun dua tahun ini menghantui penduduk dunia, tidak ada alasan lain untuk menolak vaksinasi. Namun bagaimana jika pelaksanaan vaksinasi saat berpuasa, apakah membatalkan atau tidak.

Menurut Imam Kasani dari Mazhab Hanafi mengatakan bahwa batasan batal tidaknya puasa seseorang adalah apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh.


Imam Nawawi dari Mazhab Syafi’I menambahkan bahwa batalnya puasa apabila ada benda yang masuk ke dalam rongga perut (jawf)melalui organ tubuh yang berlubang terbuka (manfadz maftuh) seperti mulut, hidup, dubur, dan telinga. Kedua pendapat ulama ini merupakan abstraksi yang diambil dari QS. Al-Baqarah ayat 187.

Baca Juga: Setelah Selesai Tiga Rakaat Sholat Witir, Disunnahkan Baca Doa ini!
Dari penjelasan kedua ulama di atas cukup untuk menjelaskan bahwa seseorang dianggap batal puasanya apabila meminum obat-obatan melalui lubang alamiah.


Akan tetapi terkait dengan penggunaan alat suntik untuk memasukan suatu zat atau benda ke dalam tubuh melalui pori-pori di bawah kulit atau pembuluh darah, rasa-rasanya tidak ada penjelasan yang sharih (gamblang) di dalam Al-Qur’an, hadits Nabi saw, maupun kitab-kitab klasik.

Suntik sesungguhnya metode di zaman modern untuk memasukkan cairan yang merupakan obat suatu penyakit kepada tubuh yang tentu tidak menghilangkan rasa lapar dan haus.

Nampaknya mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa injeksi (menyuntik) obat tidak membatalkan puasa, selain karena tidak menghilangkan lapar maupun haus juga prosesnya tidak melalui rongga alamiah.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x