Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Obat dengan Modus Jual Beli, Korban Merupakan Anggota TNI

- 12 April 2023, 14:16 WIB
 ZE (42) warga Kelurahan Bandar Bintuhan, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur
ZE (42) warga Kelurahan Bandar Bintuhan, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur /



IKOBENGKULU.COM - Seorang wanita berinisial ZE (42) warga Kelurahan Bandar Bintuhan, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur, Polda Bengkulu, karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap seorang korban yang merupakan anggota TNI bernama Lisman Arianto (41), warga Kelurahan Bandar Bintuhan, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.

 

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.Ik, melalui Kasie Humas AKP Joni Silaen, S.H, dalam rilisnya pada pagi hari ini (12/04/23) menyatakan bahwa tersangka ZE ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan pada tanggal 16 Juli 2022 dan 27 Juli 2022.

Menurut Kasie Humas, tersangka berdasarkan LP- B/1168/XII/2022/Bengkulu/Polres Kaur tanggal 20 Desember 2022 melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli obat.

Tersangka berusaha menipu korban dengan mengajaknya membuka usaha jual beli obat dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp. 1 juta rupiah per bulan selama tiga bulan dan modal akan dikembalikan setelah tiga bulan.

 

Pada tanggal 16 Juli 2022, korban memberikan uang sebesar Rp. 5 juta rupiah. Pada tanggal 27 Juli 2022, tersangka kembali meminta uang dari korban sebesar Rp. 2 juta rupiah untuk membeli obat.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x