"Tersangka melakukan tindak kejahatan dengan cara menipu dan menggelapkan uang korban sebesar Rp. 7 juta rupiah," jelas Kasie Humas Polres Kaur.
Kasie Humas juga mengatakan bahwa tersangka saat ini telah ditahan dan akan segera dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini juga diingatkan sebagai peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang beragam dan berusaha untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menggiurkan. ***