Warga Gugat Polres Bengkulu Utara ke  Pengadilan, Terkait Konflik dengan PT BRS

- 3 April 2023, 20:16 WIB
Salah satu tokoh warga, Asian, juga menegaskan kembali bahwa mereka menolak keberadaan PT BRS di wilayah mereka dan butuh tanah untuk kebutuhan warga yang semakin meningkat/ist/
Salah satu tokoh warga, Asian, juga menegaskan kembali bahwa mereka menolak keberadaan PT BRS di wilayah mereka dan butuh tanah untuk kebutuhan warga yang semakin meningkat/ist/ /




IKOBENGKULU.COM - Ketegangan antara warga dan PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) yang berujung pada kerusuhan di Kabupaten Bengkulu Utara, memunculkan perlawanan hukum. 

Kepada Pengadilan Negeri Argamakmur, warga dari 11 desa di Kecamatan Air Napal, mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap penangkapan beberapa orang warga yang melakukan tindakan merusak terhadap aset PT BRS.

 

Gugatan ini disampaikan oleh kuasa hukum petani, Saman Lating SH, yang menegaskan adanya indikasi kesalahan dalam proses penangkapan tersangka, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka. 

Baca Juga: Launching Bakal Calon Anggota Dewan PKS Se-Provinsi Bengkulu, Sujono: Program yang Ditawarkan Harus Pro Rakyat

Salah satu tokoh warga, Asian, juga menegaskan kembali bahwa mereka menolak keberadaan PT BRS di wilayah mereka dan butuh tanah untuk kebutuhan warga yang semakin meningkat.

Ketegangan antara warga dan PT BRS berawal dari penolakan warga terhadap perpanjangan hak guna usaha perusahaan yang diduga memberikan janji palsu kepada warga. 

"Alih-alih menyelesaikan masalah, perusahaan dan aparat yang mendukung justru menunjukkan arogansi, sehingga memicu kerusuhan di lokasi perusahaan", katanya. 

Dalam kejadian tersebut, sejumlah alat transportasi dan pos jaga perusahaan dibakar oleh warga yang merasa ditipu. Polisi menangkap 10 orang warga pada saat kejadian, sementara dua orang lainnya ditangkap di jalan dan di halaman parkir Pengadilan Negeri Argamakmur. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x