Oknum Mahasiswa Ditangkap Terkait Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bengkulu

- 25 Maret 2023, 11:52 WIB
Seorang mahasiswa berusia 19 tahun dengan inisial Al, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong
Seorang mahasiswa berusia 19 tahun dengan inisial Al, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong /



IKOBENGKULU.COM - Seorang mahasiswa berusia 19 tahun dengan inisial Al, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong pada Sabtu (25/3/2023) dini hari karena diduga terlibat dalam kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur di salah satu hotel di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.

Kejadian tersebut menjadi sorotan tajam dari masyarakat, khususnya para orang tua, karena kejadian serupa seringkali terjadi, dan dampaknya bisa sangat berbahaya bagi anak di bawah umur. Akibat kejadian ini, pihak keamanan bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

 

Kasat Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu Iptu Alexander menyatakan bahwa petugas menerima laporan adanya eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel di Kecamatan Amen.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian berhasil menangkap Al di hotel tersebut. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kejadian tersebut.

Dalam kasus seperti ini, penanganan yang cepat dan tepat sangat diperlukan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

"Kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang jika menemukan adanya tindakan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur", katanya.

Baca Juga: PT TLB Buang Limbah Abu PLTU ke TWA Pantai Panjang, Aktivis Lingkungan Mengecam

Kasus ini tentu saja menuai kecaman tajam dari berbagai kalangan, dan menunjukkan betapa pentingnya upaya pencegahan dan perlindungan terhadap anak-anak agar terhindar dari tindakan yang merugikan mereka.

"Semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi dan masyarakat bisa saling membantu untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan tindakan yang merugikan mereka", katanya.

Dalam sebuah keterangan resmi, AKBP Awilzan menyebutkan bahwa pelaku telah dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara.

Kejadian ini menambah panjang daftar kasus eksploitasi seksual terhadap anak yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan data dari Komnas Perlindungan Anak, pada tahun 2021 terdapat 4.233 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, dengan 1.015 kasus di antaranya adalah eksploitasi seksual.

"Adanya peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia menjadi suatu perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan perlindungan dan keselamatan anak", katanya.

Baca Juga: Pinjaman Bank Berbasis Aplikasi Pertama di Indonesia, Ini Cara Mengajukanya..

Tentu saja, dalam kasus ini, peran masyarakat sangat penting untuk melaporkan setiap tindakan eksploitasi seksual terhadap anak yang terjadi di sekitar mereka.

Selain itu, para orang tua dan keluarga juga perlu lebih waspada dan aktif dalam memberikan pendidikan dan pengawasan pada anak-anak mereka agar terhindar dari tindakan eksploitasi seksual yang merugikan.

Kasus eksploitasi seksual terhadap anak juga membutuhkan tindakan keras dari pemerintah dan aparat keamanan untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan pada anak-anak yang menjadi korban. Selain itu, diperlukan juga upaya preventif dalam bentuk pendidikan dan kampanye tentang bahaya eksploitasi seksual terhadap anak.

Di sisi lain, para mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa juga harus memberikan contoh yang baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral dalam bertindak.

"Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para mahasiswa dan masyarakat untuk memperkuat kesadaran tentang pentingnya menjaga keselamatan anak dan memberikan perlindungan pada mereka", katanya.

Selain itu, perguruan tinggi juga perlu memperkuat program pembinaan dan pengawasan terhadap mahasiswanya, terutama dalam hal perilaku dan tindakan yang dapat merugikan orang lain atau melanggar hukum.
"Dengan adanya program ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa", katanya.

Kasus eksploitasi seksual terhadap anak menjadi masalah serius yang harus segera diatasi oleh seluruh pihak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat diabaikan begitu saja.

Semoga dengan adanya kasus ini, dapat menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berperan aktif dalam mencegah dan memberantas tindakan eksploitasi seksual terhadap anak di Indonesia. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x