Pelaku Pembunuhan di Kepahiang Dapat Keringanan Hukuman dari Kemenkumham

- 26 Februari 2023, 11:35 WIB
KPLP Lapas Kelas II A Curup Hadi Wijaya
KPLP Lapas Kelas II A Curup Hadi Wijaya /Buyono/ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM – Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup Bambang Wijanarko melalui Kepala KPLP Hadi Wijaya mengatakan, pihaknya mengusulkan delapan orang nara pidana dengan hukuman berat untuk mendapatkan keringanan.

Namun dari jumlah tersebut, hanya ada satu yang permohonannya dikabulkan, yakni atas nama Agus Cik yang merupakan nara pidana dengan hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

“Ada delapan yang kita usulkan untuk mendapatkan keringanan, namun hanya satu yang dikabulkan. Yakni atas nama Agus Cik, dari vonisnya hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun penjara,” ujar Hadi.

Baca Juga: Lakukan Tindakan Preventif, Kamar Warga Binaan Rutin Dirazia

Delapan orang nara pidana yang diusulkan mendapatkan keringanan tersebut yakni Andika, Muhammad Irian Dedi, Maryantoni, Emi Hartoni, After Zeli, Reza Fahlevi, Agus Cik serta nara pidana dengan vonis hukuman mati, Jamhari Muslim yang merupakan kasus pembunuhan satu keluarga di Simpang Suban Air Panas.

Menurutnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa diusulkan ke Kementrian Hukum dan Ham untuk mendapatkan keringanan hukuman tersebut.

“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Napi, salah satunya adalah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman bisa kita usulkan mendapatkan keringanan,” pungkasnya. ***

 

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x