Pelajar SMP Korban Asusila Ternyata Baru Seminggu Pacaran dengan Pelaku

- 22 Februari 2023, 12:32 WIB
Tersangka Pencabulan Terhadap Pelajar SMP Digiring Petugas
Tersangka Pencabulan Terhadap Pelajar SMP Digiring Petugas /Buyono/Ikobengkulu.com

Baca Juga: Terjadi Lagi, Siswi SMP di Rejang Lebong Jadi Korban Asusila

Sementara itu, dari keterangan korban ia tidak berani menolak kehendak atau paksaan pelaku. Karena korban mengetahui bahwa pelaku sebelum kejadian tersebut baru saja mengonsumsi dua butir pil Hexymer.

“Korban ini tidak berani melawan, karena kondisi tersangka ini masih fly akibat efek pil Hexymer itu. Kita juga masih mendalami dari mana ia mendapatkan pil tersebut,” tukas Sampson.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumah barang bukti, yakni satu lembar baju seragam sekolah lengan panjang motif batik huruf kaganga warna biru, satu lembar rok panjang warna hitam, satu lembar mini set warna hijau, satu lembar celana dalam warna ungu, satu lembar jaket sweter warna cream, satu lembar jilbab persegi empat warna hitam dan satu buah ikat pinggang warna hitam berkepala besi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 Miliar. ***

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x