Oknum Kepsek Cabul Dicopot Dari Jabatannya, Sanksi Pegawai Menanti

- 20 Februari 2023, 13:47 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong Reza Pakhlevie
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong Reza Pakhlevie /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Oknum Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu berinisial IM (56) yang ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap pelajar SMP di Kabupaten Lebong dicopot dari jabatannya.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong Reza Pakhlevie saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 20 Februari 2023.

"Kita copot dari jabatannya sebagai kepala sekolah disana," kata Reza.

Selain itu pihaknya juga saat ini sedang berkoordinasi dengan Polres Rejang Lebong untuk mengambil salinan berita acara penahanan tersangka.

Baca Juga: Yonif 144 Peringati Isra Mikraj dan Doakan Korban Gempa Bumi di Cianjur

Sedangkan untuk sanksi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut Reza menjadi kewenangan dari Bupati Rejang Lebong melalui BKPSDM.

"Kalau untuk sanksi sebagai ASN nanti diputuskan oleh BKPSDM, dan nanti kita sampaikan laporannya ke bupati CQ Kepala BKPSDM," pungkas mantan Camat Curup Selatan itu.

Sebelumnya diketahui bahwa IM ditangkap polisi usai dilaporkan oleh ibu korban karena diduga telah melakukan persetubuhan dengan pelajar SMP di Kabupaten Lebong.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan di ruang kerjanya di ruang kepala sekolah di Desa Sumberrejo, Transad Kecamatan Bermani Ulu Raya. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x