Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumah barang bukti, yakni satu lembar baju seragam sekolah lengan panjang motif batik huruf kaganga warna biru, satu lembar rok panjang warna hitam, satu lembar mini set warna hijau, satu lembar celana dalam warna ungu, satu lembar jaket sweter warna cream, satu lembar jilbab persegi empat warna hitam dan satu buah ikat pinggang warna hitam berkepala besi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 Miliar. ***