Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Mengakomodir Tiga Poin Ini

- 15 September 2022, 12:58 WIB
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong AKP. Radian Pratomo, SIK Memberikan Penjelasan Terkait Pemutihan Pajak Kendaraan
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong AKP. Radian Pratomo, SIK Memberikan Penjelasan Terkait Pemutihan Pajak Kendaraan /Buyono/IKOBENGKULU.COM

IKOBENGKULU.COM - Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Tonny Kurniawan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Radian Andi Pratomo, SIK menjelaskan, dalam program pemutihan pajak kendaraan hanya mengakomodir tiga item.

Yaitu putihan atau denda tunggakan pajak, denda SWDKLLJ, dan pajak biaya Balik Nama (BBN).

"Hanya tidak item yang dibebaskan, selain dari itu kita mengenal yang namanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengumpulan Penerimaan Negara Bukan Pajak itu yang harus di garis bawahi," ujar Kasat.

Penyataan ini guna merespon adanya postingan akun media sosial yang menuding adanya pembayaran pajak tidak sesuai dengan yang tertera pada aplikasi.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Kesejahteraan Masyarakat Bengkulu

Bagi masyarakat yang bertanya-tanya mengapa di sistem itu ada PKB dan ada lagi PNBP. Ya karena kita mengenal adanya PNBP itu. Kalau ada masyarakat yang kurang mengerti atau tidak tahu silahkan datang ke Samsat jangan mengeluh di Mesos karena itu tidak bisa dipertanggung jawabkan, " tegasnya.

Memurutnya besaran PNBP itu ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2021. Jadi bukan kepolisian atau Dispenda Provinsi Bengkulu yang menetapkan.

"Silahkan yang butuh informasi datang ke samsat, disini ada pelayanan nanti dijelaskan. Jika ditanya jawabnya dijelaskan dan bisa dipertanggung jawabkan," pungkas Radian. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x