Benar saja, saat tiba di lokasi kejadian RH bersama temannya yang kini buron sedang berjalan mengarah ke Baru Manis. Mereka langsung menyergap RH sedangkan temannya berhasil kabur.
"Saat disergap RH ini tidak melawan karena senjatanya masih dalam sarungnya. Ia mengaku tidak mau nodong tapi mau mencuri jeruk. Tali kita tunggu sampai sore tidak ada yang melapor kehilangan," lanjutnya.
Selanjutnya RH dibawa ke Mapolsek Bermani Ulu untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif sambil menunggu ada warga yang melapor.
Namun, karena tidak terbukti untuk tindakan pencurian dengan kekerasan, akhirnya tersangka di jerat dengan Pasal Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tidak sesuai peruntukannya dan terancam hukuman 10 tahun penjara. ***