Tangkap Pembawa Pedang yang Cegat Warga, Lima Pemuda di Bengkulu Dapat Reward

- 12 September 2022, 09:19 WIB
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, SIK Menyerahkan Penghargaan Kepada Masyarakat
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, SIK Menyerahkan Penghargaan Kepada Masyarakat /Buyono/IKOBENGKULU.COM

IKOBENGKULU.COM - Polres Rejang Lebong memberikan reward kepada lima orang pemuda warga Desa Barumanis Kecamatan Bermani Ulu.

Mereka diganjar penghargaan karena dianggap turut serta menjaga, membantu, memelihara kamtibmas di wilayah Rejang Lebong.

"Ini merupakan prestasi dan kebanggaan bagi rekan-rekan selalian dan keluarga. Semoga bisa menjadi motivasi bagi masyarakat untuk membantu menciptakan situasi yang kondusif," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP. H. Tonny Kurniawan, SIK.

Sekedar mengingatkan, kelima pemuda ini beberapa waktu lalu berhasil menangkap seorang petani berinisial RH (23) warga Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu lantaran membawa senjata tajam jenis pedang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Perlu Anda Ketahui, Ini 5 Cara Menjaga Kesehatan Ginjal, Organ Penting Menyaring Zat Berbahaya Dalam Tubuh

Menurut Kapolsek Bermani Ulu Ipda. Ibnusina Alfarobi, kronologi kejadian tersebut sangat unik. Karena tersangka ini ditangkap oleh warga di jalanan yang sangat sepi yang sebelumnya sempat dihentikan oleh tersangka namun berhasil lolos.

"Kejadian berawal dari seorang warga yang melintas di sawangan Desa Air Mundu Kecamatan Bermani Ulu. Ia baru pulang dari Kampung Melayu mau ke Baru Manis tapi di jalan di hadang oleh pelaku RH dan temannya yang kini buron," kata Ibnu.

Saat menghadang tersebut pelaku mengenakan masker, topi dan sebilah pedang panjang yang tergantung di pinggangnya.

Karena ketakutan, warga Desa Baru Manis tersebut memacu kendaraanya dengan kencang kearah desanya, Baru Manis. Sesampainya di Baru Manis ia mengajak temannya sebanyak 4 orang untuk kembali mendatangi dua orang pelaku penghadangan terhadap dirinya,sembari menghubungi Babinkamtibmas desanya.

Baca Juga: Tanda WhatsApp (WA) Sedang Diretas, Cek Hp Anda Sekarang Juga, Pengguna Harus Menyadari Hal Ini

Benar saja, saat tiba di lokasi kejadian RH bersama temannya yang kini buron sedang berjalan mengarah ke Baru Manis. Mereka langsung menyergap RH sedangkan temannya berhasil kabur.

"Saat disergap RH ini tidak melawan karena senjatanya masih dalam sarungnya. Ia mengaku tidak mau nodong tapi mau mencuri jeruk. Tali kita tunggu sampai sore tidak ada yang melapor kehilangan," lanjutnya.

Selanjutnya RH dibawa ke Mapolsek Bermani Ulu untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif sambil menunggu ada warga yang melapor.

Namun, karena tidak terbukti untuk tindakan pencurian dengan kekerasan, akhirnya tersangka di jerat dengan Pasal Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tidak sesuai peruntukannya dan terancam hukuman 10 tahun penjara. ***

 

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah