Buruh Harian Lepas Jadi Pengedar Narkoba, Barang Buktinya Mencengangkan

- 2 September 2022, 16:18 WIB
Seorang Pria Berinisial MP (43) Ditangkap Tim Macan Suban Polres Rejang Lebong Karena Menjadi Pengedar dan Pengguna Narkoba
Seorang Pria Berinisial MP (43) Ditangkap Tim Macan Suban Polres Rejang Lebong Karena Menjadi Pengedar dan Pengguna Narkoba /Buyono/

IKOBENGKULU.COM - Tim Macan Suban Polres Rejang Lebong berhasil menangkap seorang pria berinisial MP (43) yang merupakan buruh harian lepas Warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu pada Kamis, 1 September 2022 sekitar pukul 05.40 WIB.

Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, SIK didampingi Kasatres Narkoba IPTU. Cahya Persada Tuhuteru, dalam penggeledahan di rumah tersangka petugas menemukan barang bukti 9 paket Kecil di duga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastic klip bening, yang di akui kepemilikanya oleh terduga pelaku.

Kemudian 1 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1 pack plastik klip bening ukuran kecil, Set alat hisap Sabu (Bong) yang terbuat dari botol kaca warna bening, 4 buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 2 buah cutenbud, 1 buah jarum kompor, 1 buah kotak rokok Merk Dji Samsoe yang terbuat dari kaleng,1 buah kotak yang terbuat dari Plastic warna biru.

Baca Juga: Hadang Warga Sambil Bawa Pedang, Petani di Bengkulu Terancam 10 Tahun Penjara

Lalu ada juga uang tunai senilai Rp.879 ribu, 1 unit handphone warna rose gold merk VIVO 1609.

"Berdasarkan barang bukti dan keterangan tersangka, dia ini dilategorikan sebagai pengedar dan juga pemakai," kata Kapolres.

Saat transaksi, ia mengambil barang dari seseorang di wilayah Lembak kemudian melakukan pertemuan di sekitar Simpang Bukit Kaba atau Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang.

Baca Juga: Netizen Sebut PSSI Membingungkan, FIFA Match Day 27 September Nanti Bukan di JIS

Kini, pemasok barang haram kepada tersangka MP ini masih dalam pengejaran petugas dan identitasnya sudah diketahui.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 Miliar.***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x