Juru Parkir di Rejang Lebong Ditangkap Polisi, Jual 601 Butir Obat Keras

- 24 Agustus 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi obat keras
Ilustrasi obat keras /Foto: Pixabay/

IKOBENGKULU.COM - Seorang juru parkir di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, yang sehari-harinya bekerja di kawasan Pasar Atas Curup terpaksa harus berurusan dengan Polres Rejang Lebong.

Juru parkir di Rejang Lebong inisial PY tersebut ditangkap polisi karena diduga menjual obat keras sebanyak 601 butir.

Dilansir dari Antaranews, Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi KBO Reskrim Iptu Deny Fita Mochtar mengatakan, tersangka merupakan warga Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Singgung Pejabat Polri di Daerah Bagaikan Raja-raja Kecil

"Tersangka ini ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 601 butir obat keras, satu buah botol plastik tempat menyimpan pil hexymer dan uang tunai Rp310.000," kata Mochtar pada Senin, 22 Agustus 2022 di Mapolres Rejang Lebong.

Mochtar mengungkapkan, penangkapan tersangka PY bermulai dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penjualan obat keras yang menyebabkan pemakainya jadi ketergantungan.

Begitu menerima laporan masyarakat tersebut, Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea langsung memimpin penangkapan terhadap PY.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,3 di Bengkulu , Satu Warga Kaur Jadi Korban Jiwa, 1 Rumah Rusak

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas penyidik, tersangka mengaku telah melakukan aksinya sejak setahun belakangan, di mana perbuatan itu dilatari oleh faktor ekonomi.

Pendapatannya sebagai petugas parkir sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya baik untuk kebutuhan pokok maupun biaya sekolah adik-adiknya.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah