HUKUM: Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Mendapatkan Keadilan Restorative Justice

- 6 April 2022, 11:30 WIB
Penghentian penuntutan tahap II berdasarkan keadilan restorative tersangka Antoni Inoki alias Arip telah usai di Kejaksaan Negeri Kaur. /foto: Kejari kaur/
Penghentian penuntutan tahap II berdasarkan keadilan restorative tersangka Antoni Inoki alias Arip telah usai di Kejaksaan Negeri Kaur. /foto: Kejari kaur/ /

 

IKOBENGKULU –Penghentian penuntutan tahap II berdasarkan keadilan restorative tersangka Antoni Inoki alias Arip telah usai di Kejaksaan Negeri Kaur.

Tersangka sebelumnya dituntut atas kasus penipuan/penggelapan uang milik korban Abdul Manap yang melanggar Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, dengan anacaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pemutusan Restorative Justice (RJ) dilakukan, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian, tersangka juga merupakan cucu korban sehingga korban menginginkan hubungan kekeluargaan tetap terjalin dengan baik.

Pihaknya meminta agar perkara ini bisa diselesaikan tanpa harus disidangkan serta bersepakat menyelesaikan tindak pidana yang dialaminya secara damai.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi serta masyarakat juga memberikan respon positif.

Dalam keterangan pers Kejati Bengkulu, pemulihan ini, dilakukan tersangka melalui ayah kandungnya Zamhari dengan cara mengganti kerugian korban dalam bentuk uang sebesar Rp10.000.000 dan penyerahan sebidang tanah seluas lebih kurang 280 m² yang terletak di Kelurahan Bandar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur milik Zamhari kepada Abdul Manap.

Baca Juga: HUKUM: Kejari Bengkulu Lakukan Restorative Justice Penghentian Penuntutan Tersangka Penganiayaan

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x