Pelajar SMP Korban Asusila Ternyata Baru Seminggu Pacaran dengan Pelaku

22 Februari 2023, 12:32 WIB
Tersangka Pencabulan Terhadap Pelajar SMP Digiring Petugas /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM – Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Rejang Lebong yang menjadi korban tindakan asusila di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah oleh seorang remaja berinisial WY (14) ternyata keduanya memiliki hubungan asmara.

Hal ini berdasarkan pengakuan WY saat ditanya wartawan usai pers rilis di Mapolres Rejang Lebong, Selasa 21 Februari 2023.

"Kami itu pacaran baru seminggu dan baru sekali itu begituan," ujarnya.

Sementara itu ia mengaku bahwa sebelum melakukan aksi bejatnya ia mengomsumsi pil Hexymer sebanyak 2 butir.

Ia membeli pil sebagai obat penenang itu seharga Rp 5 ribu. "Saya beli dari teman saya, Rp 5 ribu dapat dua butir," pungkas pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan di toko grosir manisan tersebut.

Baca Juga: Kemenkumham Gelar Sosialisasi dan Penguatan Komitmen, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Bengkulu Turut Hadir

Sebelumnya Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, SIK menjelaskan, tindakan asusila terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada hari Rabu, 25 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kamar sebuah rumah di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.

“Tersangka ini menjemput korban di sekolah saat jam pulang sekolah, kemudian membawanya ke rumah temannya di Air Bang. Lalu korban dipaksa masuk ke dalam kamar dan terjadilah persetubuhan tersebut,” ujar Kapolres.

Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP. Sampson Sosa Hutapea, SIK, korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada tanggal 20 Februari 2023.

Kemudian dilaporkan ke Mapolres Rejang Lebong dan polisi bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 20 Februari 2023 pukul 23.30 WIB di rumah temannya di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Siswi SMP di Rejang Lebong Jadi Korban Asusila

Sementara itu, dari keterangan korban ia tidak berani menolak kehendak atau paksaan pelaku. Karena korban mengetahui bahwa pelaku sebelum kejadian tersebut baru saja mengonsumsi dua butir pil Hexymer.

“Korban ini tidak berani melawan, karena kondisi tersangka ini masih fly akibat efek pil Hexymer itu. Kita juga masih mendalami dari mana ia mendapatkan pil tersebut,” tukas Sampson.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumah barang bukti, yakni satu lembar baju seragam sekolah lengan panjang motif batik huruf kaganga warna biru, satu lembar rok panjang warna hitam, satu lembar mini set warna hijau, satu lembar celana dalam warna ungu, satu lembar jaket sweter warna cream, satu lembar jilbab persegi empat warna hitam dan satu buah ikat pinggang warna hitam berkepala besi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 Miliar. ***

Editor: Buyono

Tags

Terkini

Terpopuler