HUKUM: Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Mendapatkan Keadilan Restorative Justice

6 April 2022, 11:30 WIB
Penghentian penuntutan tahap II berdasarkan keadilan restorative tersangka Antoni Inoki alias Arip telah usai di Kejaksaan Negeri Kaur. /foto: Kejari kaur/ /

 

IKOBENGKULU –Penghentian penuntutan tahap II berdasarkan keadilan restorative tersangka Antoni Inoki alias Arip telah usai di Kejaksaan Negeri Kaur.

Tersangka sebelumnya dituntut atas kasus penipuan/penggelapan uang milik korban Abdul Manap yang melanggar Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, dengan anacaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pemutusan Restorative Justice (RJ) dilakukan, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian, tersangka juga merupakan cucu korban sehingga korban menginginkan hubungan kekeluargaan tetap terjalin dengan baik.

Pihaknya meminta agar perkara ini bisa diselesaikan tanpa harus disidangkan serta bersepakat menyelesaikan tindak pidana yang dialaminya secara damai.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi serta masyarakat juga memberikan respon positif.

Dalam keterangan pers Kejati Bengkulu, pemulihan ini, dilakukan tersangka melalui ayah kandungnya Zamhari dengan cara mengganti kerugian korban dalam bentuk uang sebesar Rp10.000.000 dan penyerahan sebidang tanah seluas lebih kurang 280 m² yang terletak di Kelurahan Bandar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur milik Zamhari kepada Abdul Manap.

Baca Juga: HUKUM: Kejari Bengkulu Lakukan Restorative Justice Penghentian Penuntutan Tersangka Penganiayaan

Penyerahan sebidang tanah tersebut dilaksanakan melalui Jual Beli Tanah Pekarangan dengan harga Rp70.000.000 antara Zamhari selaku penjual dan Abdul Manap selaku pembeli pada tanggal 18 Februari 2022.

Namun Abdul Manap tidak melakukan pembayaran atas sebidang tanah tersebut tetapi Jual Beli dilakukan untuk memperlancar proses atau pengurusan hak milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur.

Awalnya, sekitar bulan November sampai dengan bulan Desember tahun 2020, tersangka memberitahukan informasi kepada korban, bahwa ia mendapatkan jatah sub agen LPG 3 kg yang baru untuk 4 kecamatan di Kabupaten Kaur.

Meliputi; Kecamatan Nasal, Kecamatan Maje, Kecamatan Kaur Selatan, dan Kecamatan Tetap. Tersangka mendapatkan kuota sebanyak 1000 tabung gas LPG 3 kg yang mana pangkalan tersebut akan terlaksana di akhir bulan Desember 2020 atau awal Januari 2021.

Atas info tersebut, korban mengatakan kepada tersangka bahwa korban ingin juga membuka pangkalan gas LPG 3 kg. Sehingga pada kesempatan itu, tersangka menawarkan jasa kepada korban untuk membantu mengurus pangkalan gas LPG 3 kg tersebut.


Tersangka menawarkan kepada korban sebanyak 400 tabung gas LPG 3 kg dengan uang yang harus disiapkan oleh korban sebesar Rp60.000.000.

Pada pertengahan bulan November 2020, tersangka kembali menghubungi korban dengan tujuan untuk kembali menawarkan sebanyak 200 tabung gas LPG 3, dengan meyakinkan korban untuk mengambil tawaran tersebut.***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Tags

Terkini

Terpopuler