KPU Bengkulu Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Mulai 1 Mei, Syarat Baru Bagi Mantan Napi

- 16 April 2023, 21:23 WIB
  KPU Bengkulu Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Pada Pemilu 2024 Mulai 1 Mei, Syarat Baru Bagi Mantan Napi
KPU Bengkulu Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Pada Pemilu 2024 Mulai 1 Mei, Syarat Baru Bagi Mantan Napi /

IKOBENGKULU.COM - KPU Provinsi Bengkulu telah mengumumkan bahwa pendaftaran bakal calon (Balon) Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD pada Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.

 

Selama 14 hari tersebut, peserta baik bakal calon maupun partai politik dapat menyampaikan peserta atau Balon ke KPU.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, mengungkapkan bahwa saat ini syarat pengajuan masih sama seperti Pemilu 2019, yaitu berpedoman kepada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

Namun, ada tambahan persyaratan bagi mantan narapidana (Napi) berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Irwan, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan jeda waktu bagi seorang mantan Napi untuk mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif di Pemilihan 2024, yakni lima tahun setelah dinyatakan bebas atau selesai menjalani pidananya.

"Ketentuan jeda waktu harus dipenuhi bagi calon mantan terpidana. Ini berbeda dari 2019 lalu," jelas Irwan.

Irwan juga menambahkan bahwa sosialisasi tentang tata cara pengajuan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan penggunaan aplikasi Silon telah dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bengkulu pada hari Minggu, 16 April 2023.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x