Komisi II DPRD Provinsi Studi Banding ke BPKAD Provinsi Sumatera Selatan, Usin: Aset Harus Mendatangkan PAD

- 7 Januari 2023, 16:30 WIB
Komisi II DPRD Provinsi Studi Banding ke BPKAD Provinsi Sumatera Selatan, Usin: Aset Harus Mendatangkan PAD
Komisi II DPRD Provinsi Studi Banding ke BPKAD Provinsi Sumatera Selatan, Usin: Aset Harus Mendatangkan PAD /

BENGKULU, IKOBENGKULU.COM - Komisi 2 DPRD Provinsi berkunjung ke BPKAD Provinsi Sumatera Selatan studi perbandingan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah pasca lahirnya Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 2014, tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang turunkan pada Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

"Perubahan peraturan perundang-undangan ini cukup dinamis dan membawa perubahan system perencanaan, Penataan, pengelolaan, penghapusan ataupun penjualan," kata Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra SH, Sabtu 7/01/2023).

Usin menjelaskan, sebagaimana diketahui asset pemerintah Provinsi baik yang bergerak maupun tetap haruslah menjadi asset yang memiliki fungsi aspek pelayanan publik, pelayanan pelaksanaan pemerintahan, penunjang atas pelayanan publik atau pemerintahan dan fungsi pendapatan bagi daerah.

"Namun banyak juga asset yang malah menjadi beban belanja daerah bahkan tidak berfungsi selayaknya tujuan dari asset tersebut," katanya.

Baca Juga: Penyebab Kematian Ketiga, Waspada 5 Gejala Stroke yang Sering Terjadi pada wanita

Usin mengatakan, DPRD Provinsi Bengkulu akan mendorong dan membantu BPKAD Provinsi bengkulu serta OPD/Lembaga yang diberikan kuasa pengguna asset untuk melakukan beberapa hal, antara lain melakukan perencanaan pengadaan Asset (Barang Milik Daerah) yang dibutuhkan, melakukan Penataan Usahaan Asset (Barang Milik Daerah) yang sudah ada.

Kemudian, melakukan Rencana Pemeliharaan Asset (Barang Milik Daerah), melakukan rencana optimalisasi asset Barang Milik Daerah yang dapat mendatangkan Pendapatan Daerah.

Kemudian, melakukan rencana penjualan, penghapusan asset (barang milik daerah) yang sudah tidak layak lagi dan justru membebani anggaran daerah.

"Menurut saya Pemprov Bengkulu terutama bidang yang menangani asset atau OPD/Lembaga yang diberikan kuasa pengguna Barang Milik Daerah termasuk pejabat yang diberikan amanah menggunakan kenderaan ataupun fasilitas lainnya barang milik daerah harus bisa merubah paradigma," katanya.

“Sudah saatnya Asset mendatangkan Pendapatan bukan mengurangi pendapatan bahkan membebani belanja daerah, ” pungkas Usin. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x