Kasus Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian, Mantan Menteri Roy Suryo Dituntut Satu tahun 6 Bulan Penjara

- 15 Desember 2022, 21:11 WIB
Mantan Menteri Roy Suryo Dituntut Satu tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Menteri Roy Suryo Dituntut Satu tahun 6 Bulan Penjara /Foto : PMJ News/


IKOBENGKULU.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang menjadi terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur, dituntut satu tahun 6 bulan penjara. Roy Suryo juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ini sesuai dakwaan alternatif pertama," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri ()PN Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Jaksa juga menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan terhadap Roy Suryo yaitu tindakan yang bersangkutan dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.

Baca Juga: Jangan Melanggar Lalu Lintas, Lima Titik di Kota Bengkulu Ini Diawasi 5 Kamera ETLE

"Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa aspek, salah satu aspek yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan dimana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial serta terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," terangnya.

Tak hanya itu, Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan hukuman Roy Suryo. Hal itu yakni Roy Suryo belum memiliki catatan hukum. "Segi meringankan diri terdakwa belum pernah dihukum," tukasnya. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x