Penerimaan Tamtama Polri Gelombang I Resmi Dibuka, Ini Syarat Syarat yang Perlu Dipersiapkan

- 12 September 2022, 19:52 WIB
Penerimaan Tamtama Polri 2022 Resmi Dibuka, Berikut Syarat Resminya
Penerimaan Tamtama Polri 2022 Resmi Dibuka, Berikut Syarat Resminya /Polri.go.id/
  • Dikutip dari pengumuman Polda Jawa Tengah Nomor: Peng/19/IX/DIK.2.1.2022, berikut persyaratan umum penerimaan Tamtama Polri: Warga Negara Indonesia
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945
  • Berijazah paling rendah SMU/sederajat
  • Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
  • Sehat jasmani dan rohani Tidak pernah dipidana (dengan menunjukkan SKCK)
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakukan tidak tercela.
  • Persyaratan khusus penerimaan Tamtama Polri 

Berikut persyaratan khusus penerimaan Tamtama Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2023:

  • Pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
  • Berijazah:
    – Tamtama Brimob SMA/MA/SMK semua jurusan kecuali jurusan Tata Busana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A dan Paket B) dengan kriteria lulus Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus
  • – Tamtama Polair SMA/MA/SMK semua jurusan (diutamakan SMK Pelayaran/Perkapalan) kecuali jurusan Tata Busana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A dan Paket B) dengan kriteria lulus SMK Jurusan Pelayaran dengan kriteria lulus Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus
  • Usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat buka pendidikan.
  • Tinggi badan minimal 165 cm (pria), khusus ras melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) tinggi minimal 163 cm.
  • Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
  • Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
  • Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, sosial, atau norma hukum.
  • Membuat surat pernyataan bermeterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
  • Membuat surat pernyataan bermeterai bahwa tidak akan mempercayai pihak-piak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi.
  • Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta, terhitung dari pembukaan pendidikan dengan melampirkan KTP/Kartu Keluarga.
  • Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri.
  • Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.
    Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.
  • Calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih melampirkan kartu BPJS Kesehatan dan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster).
  • Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai:
    Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi
    Bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri
  • Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur dan/atau ranking.
  • Cara pendaftaran penerimaan Tamtama Polri secara online 2022
  • Berikut tata cara pendaftaran penerimaan Tamtama Polri 2022:
  • Pendaftar membuka situs penerimaan anggota Polri di alamat penerimaan.polri.go.id.
  • Pendaftar memilih jenis seleksi Tamtama Polri pada halaman utama situs.
  • Mengisi form registrasi dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Dinas Dukcapil, identitas orang tua, dan keterangan lain sesuai format dalam situs.
  • Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online dan mengeceknya kembali.
  • Setelah berhasil mengisi form registrasi online, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password.
  • Keduanya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan dan nilai setiap tahapan seleksi pendaftar).
  • Selanjutnya, mengunggah berkas pendaftaran yang dibutuhkan pada halaman yang disediakan.
  • Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres.
  • Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x