IKOBENGKULU.COM - Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM berpeluang menerima BPUM 2022. Pasalnya, BPUM 2022 mau tidak mau akan didistribusikan kembali oleh pemerintah kepada pelaku usaha.
Namun, sebelum menerima Bantuan Usaha Kecil Mikro atau BPUM 2022, pelaku ekonomi harus memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu.
Dilansir Ikobengkulu.com dari Pikiran-rakyat Depok, pada berita berjudul:Cek Penerima BPUM 2022 Online di Sini, Klik Link Ini dan Cairkan BLT UMKM Rp600.000 bagi Pelaku Usaha.
Persyaratan atau kriteria penerima BLT UMKM adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Mempunyai KTP elektronik atau e-KTP.
Baca Juga: Harga BBM Subsidi Sudah Naik, Tapi Penyaluran BLT di Tiga Daerah Ini Belum Jelas
3. Memiliki Usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, disertai dengan lampirannya.
4. Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
5. Bukan anggota TNI/Polri, bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan bukan pegawai BUMN maupun BUMD.