"Dari keterangan pelaku dalam kasus ambulans ini dia tidak mendapat apa-apa. Karena barang-barang yang diambilnya dulu itu sudah dikembalikan melalui kepala desa. Tapi dia akui kalau uang hasil setiap kejahatannya itu untuk kebutuhan sehari-hari, karena dia ini spesialis ranjau paku," papar Kasat.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. ***