Seorang Bujangan Nekat Begal Ambulans, Ternyata Hanya Untuk Ini

- 3 September 2022, 13:02 WIB
Inilah Salah Satu Pelaku Perampokan Ambulans PS 119 Rejang Lebong Tahun 2021 Silam yang Berhasil Ditangkap
Inilah Salah Satu Pelaku Perampokan Ambulans PS 119 Rejang Lebong Tahun 2021 Silam yang Berhasil Ditangkap /Buyono/IKOBENGKULU.COM

"Dari keterangan pelaku dalam kasus ambulans ini dia tidak mendapat apa-apa. Karena barang-barang yang diambilnya dulu itu sudah dikembalikan melalui kepala desa. Tapi dia akui kalau uang hasil setiap kejahatannya itu untuk kebutuhan sehari-hari, karena dia ini spesialis ranjau paku," papar Kasat.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. ***

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah