IKOBENGKULU.COM-Pemerintah menerapkan aturan baru terkait pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng dengan harga murah, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK KTP.
Bagaimana caranya? Yuk, simak informasi berikut dilansir dari indonesiabaik.id
Untuk membeli ada beberapa langkah yang harus dilakukan.
1. Datangi toko pengecer yang menjual minyak goreng
2. Pindai QR Code yang ada di pengecer munggunakan aplikasi PeduliLindungi
3.Perlihatkan hasil pemindaian pada pengecer
4. Jika hasil pindai menunjukan warna hijau, diizinkan untuk membeli minyak goreng curah. namun jika warna mewah maka tidak bisa mendapatkannya
Apabila masyarakat belum atau tidak memiliki aplikasi peduli Lindungi
1.Tunjukan KTP pada pengecer
2. Pengecer akan mencatat NIK
3. Anda bisa membeli minya goreng curah di lokasi itu.
***