Nikta Mirzani Resmi Ditahan Kejari Serang, Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun

- 26 Oktober 2022, 09:16 WIB
Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022.
Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022. //YouTube Seleb Oncam

IKOBENGKULU.COM -- Selebritis yang dikenal kontroversial, Nikta Mirzani (NM) resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, pada Selasa 25 Oktober 2022.

Hal tersebut setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Terkait penahanan Nikita Mirzani, dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri.

Baca Juga: Uang Bantuan Sosial Warga Rejang Lebong Diduga Diembat Oknum Pendamping PKH

"Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari," kata Iwan, Ikobengkulu.com kutip dari Antara.

Diinformasikan, jika Nikita datang Ke Polres Serang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jin biru dongker saat masuk ke dalam Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota. Nikita awalnya enggan turun dari mobil.

Akan tetapi, setelah dipanggil oleh pengacaranya, akhirnya Nikita Mirzani mau turun dan masuk ke gedung tersebut.

Baca Juga: Dilarang Tilang Manual dan Belum Ada ETLE, Satlantas Polres Rejang Lebong Lakukan Ini

Di dalam ruang penyidik, Nikita menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejari Serang.

Iwan mengatakan, Nikita sekitar 30 menit di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan.

"Alhamdulillah, hasil pemeriksaan Covid-19 negatif, maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. Nikita berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot," katanya.

Baca Juga: Rasakan Pentingnya Digitalisasi, Ratusan UMKM Hadiri JNE Ngajak Online 2022 Kota Bengkulu

Akibat dari perbuatannya, NM dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penahanan Nikita setelah penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap Nikita karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun.

Baca Juga: Jadi Sorotan Presiden, Kapolri Minta Seluruh Anggotanya Hilangkan Sikap Arogan

Diungkapkan Freddy, penahanan Nikita sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.

Ditegaskan pula bahwa Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," katanya.***

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah