6. Lanjutkan dengan mengikuti proses BI Checking.
Baca Juga: Menghitung Volume Tabung: Rumus dan Contoh Penggunaannya
7. Unggah dokumen file KTP jika Anda adalah WNI, atau paspor jika Anda adalah WNA.
8. Ikuti petunjuk untuk mengunggah foto diri sesuai instruksi.
9. Jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
10. Pantau status permohonan BI Checking melalui menu "Status Layanan".
11. Harap bersabar menunggu OJK memproses hasil BI Checking, yang biasanya dilakukan dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Dengan mengikuti panduan ini, kamu dapat memanfaatkan fasilitas BI Checking secara online untuk memastikan kelancaran dalam pengajuan cicilan rumah atau kendaraan.***