Cara Mudah Cetak Kartu Keluarga Online, Tidak Perlu Datang ke Disdukcapil

- 3 April 2023, 21:50 WIB
ILUSTRASI - Cara Cek KK online melalui berbagai cara.
ILUSTRASI - Cara Cek KK online melalui berbagai cara. /Pixabay/HaticeEROL

 

Selain mengisi formulir pendaftaran, masyarakat juga diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang biasanya diminta adalah KTP, surat nikah, dan KK lama.

5. Bayar biaya cetak KK

Setelah mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen, masyarakat akan diminta untuk membayar biaya cetak KK. Biaya ini dapat dibayarkan melalui transfer bank atau melalui sistem pembayaran online yang tersedia di situs resmi Disdukcapil.

6. Tunggu proses cetak KK selesai

Setelah proses pembayaran selesai, masyarakat hanya perlu menunggu beberapa saat hingga proses cetak KK selesai. KK yang telah dicetak akan dikirimkan melalui pos atau dapat diambil langsung di kantor Disdukcapil.

Dengan cara cetak KK secara online ini, masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor Disdukcapil untuk mencetak KK. Proses yang mudah dan efisien ini dapat membantu meminimalisir kerumunan di kantor Disdukcapil dan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera cetak KK secara online dan nikmati kemudahan dalam urusan administrasi kependudukan. ***

 

 

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x