Cara Mudah Cetak Kartu Keluarga Online, Tidak Perlu Datang ke Disdukcapil

- 3 April 2023, 21:50 WIB
ILUSTRASI - Cara Cek KK online melalui berbagai cara.
ILUSTRASI - Cara Cek KK online melalui berbagai cara. /Pixabay/HaticeEROL



IKOBENGKULU.COM - Dalam era digital seperti saat ini, masyarakat semakin dimudahkan dalam melakukan berbagai hal secara online. Salah satunya adalah mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online.

Hal ini memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa perlu repot datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Bagi masyarakat yang ingin mencetak KK secara online, berikut cara selengkapnya.

Masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencetak Kartu Keluarga (KK). Ternyata, kini KK dapat dicetak secara online dan mudah dilakukan melalui ponsel pintar atau laptop.

 

Proses cetak KK secara online ini terbilang mudah dan efisien, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas. Selain itu, cara ini juga dapat membantu meminimalisir kerumunan di kantor Disdukcapil.

Berikut ini adalah cara mudah untuk mencetak KK secara online:

1. Buka situs resmi Disdukcapil

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka situs resmi Disdukcapil di daerah masing-masing. Setiap daerah memiliki website yang berbeda, jadi pastikan untuk mencari informasi di website resmi Pemerintah Daerah atau langsung mengunjungi kantor Disdukcapil terdekat.

2. Pilih menu pendaftaran online

Setelah membuka situs resmi Disdukcapil, pilih menu pendaftaran online. Biasanya, menu ini terdapat pada halaman utama situs atau pada menu navigasi yang tersedia.

3. Isi formulir pendaftaran

Setelah memilih menu pendaftaran online, masyarakat akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Pastikan untuk mengisi data dengan lengkap dan benar agar proses pendaftaran berjalan lancar.

4. Unggah dokumen yang diperlukan

 

Selain mengisi formulir pendaftaran, masyarakat juga diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang biasanya diminta adalah KTP, surat nikah, dan KK lama.

5. Bayar biaya cetak KK

Setelah mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen, masyarakat akan diminta untuk membayar biaya cetak KK. Biaya ini dapat dibayarkan melalui transfer bank atau melalui sistem pembayaran online yang tersedia di situs resmi Disdukcapil.

6. Tunggu proses cetak KK selesai

Setelah proses pembayaran selesai, masyarakat hanya perlu menunggu beberapa saat hingga proses cetak KK selesai. KK yang telah dicetak akan dikirimkan melalui pos atau dapat diambil langsung di kantor Disdukcapil.

Dengan cara cetak KK secara online ini, masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor Disdukcapil untuk mencetak KK. Proses yang mudah dan efisien ini dapat membantu meminimalisir kerumunan di kantor Disdukcapil dan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera cetak KK secara online dan nikmati kemudahan dalam urusan administrasi kependudukan. ***

 

 

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x