Cara Melapor SPT Tahunan Secara Online dengan Mudah dan Praktis Melalui DJP Online

- 27 Maret 2023, 20:31 WIB
 Cara Melapor SPT Tahunan Secara Online dengan Mudah dan Praktis Melalui DJP Online
Cara Melapor SPT Tahunan Secara Online dengan Mudah dan Praktis Melalui DJP Online /@ditjenpajakri



IKOBENGKULU.COM - Melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak. Namun, dengan adanya teknologi, sekarang pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui DJP Online. Hal ini tentu membuat pelaporan SPT Tahunan lebih mudah, praktis, dan efisien.

 

Dalam pelaporan SPT Tahunan secara online, wajib pajak dapat mengisi data dan unggah dokumen pendukung secara lengkap dan akurat. Proses pelaporan SPT Tahunan secara online ini juga memungkinkan DJP untuk memproses dan mengawasi pajak secara lebih efektif.

Dalam hal ini, DJP Online dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan dengan mudah dan praktis. DJP Online memudahkan wajib pajak untuk memasukkan data, mengunggah dokumen, serta memonitor proses pelaporan SPT Tahunan secara real-time.

Dengan demikian, melaporkan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online adalah cara yang tepat dan efektif dalam memenuhi kewajiban wajib pajak.

Berikut adalah tata cara melapor SPT Tahunan:

1. Pastikan Anda sudah memiliki formulir SPT Tahunan dan bukti-bukti pendukung seperti laporan keuangan, bukti potong PPh 21, dan bukti-bukti lain yang diperlukan.

2. Buka situs web DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id.

3. Login ke akun Anda dengan menggunakan NPWP dan password yang sudah terdaftar. Jika belum mempunyai akun, buat akun terlebih dahulu.

4. Pilih menu "SPT Tahunan" dan klik "Buat SPT".

5. Isi data diri dan data perusahaan atau usaha Anda dengan benar. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan dan kelengkapan data.

6. Pilih jenis SPT Tahunan yang akan dilaporkan, baik itu SPT Tahunan Orang Pribadi atau SPT Tahunan Badan.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Kepahiang Nunggak Pajak, Nilainya Hampir Mencapai Rp1 M

7. Isi kolom-kolom pada formulir SPT Tahunan yang disesuaikan dengan jenis dan kategori usaha Anda.

8. Unggah bukti-bukti pendukung seperti laporan keuangan dan bukti potong PPh 21.

9. Periksa kembali seluruh data dan dokumen yang sudah diisi dan diunggah. Pastikan semuanya benar dan lengkap.

10. Klik "Kirim" untuk mengirimkan SPT Tahunan Anda.

11. Setelah mengirimkan SPT Tahunan, Anda akan menerima Bukti Penerimaan SPT Tahunan sebagai tanda bahwa SPT Tahunan sudah diterima oleh DJP.

12. Setelah itu, Anda akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bukti bahwa SPT Tahunan sudah diproses dan diterima oleh DJP.

Itulah tata cara melapor SPT Tahunan yang bisa dilakukan secara online. Pastikan selalu membayar pajak tepat waktu dan melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan lengkap untuk meminimalisir risiko sanksi dari DJP. ***

 

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x