Cara Melapor SPT Tahunan Secara Online dengan Mudah dan Praktis Melalui DJP Online

- 27 Maret 2023, 20:31 WIB
 Cara Melapor SPT Tahunan Secara Online dengan Mudah dan Praktis Melalui DJP Online
Cara Melapor SPT Tahunan Secara Online dengan Mudah dan Praktis Melalui DJP Online /@ditjenpajakri

5. Isi data diri dan data perusahaan atau usaha Anda dengan benar. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan dan kelengkapan data.

6. Pilih jenis SPT Tahunan yang akan dilaporkan, baik itu SPT Tahunan Orang Pribadi atau SPT Tahunan Badan.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Kepahiang Nunggak Pajak, Nilainya Hampir Mencapai Rp1 M

7. Isi kolom-kolom pada formulir SPT Tahunan yang disesuaikan dengan jenis dan kategori usaha Anda.

8. Unggah bukti-bukti pendukung seperti laporan keuangan dan bukti potong PPh 21.

9. Periksa kembali seluruh data dan dokumen yang sudah diisi dan diunggah. Pastikan semuanya benar dan lengkap.

10. Klik "Kirim" untuk mengirimkan SPT Tahunan Anda.

11. Setelah mengirimkan SPT Tahunan, Anda akan menerima Bukti Penerimaan SPT Tahunan sebagai tanda bahwa SPT Tahunan sudah diterima oleh DJP.

12. Setelah itu, Anda akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bukti bahwa SPT Tahunan sudah diproses dan diterima oleh DJP.

Itulah tata cara melapor SPT Tahunan yang bisa dilakukan secara online. Pastikan selalu membayar pajak tepat waktu dan melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan lengkap untuk meminimalisir risiko sanksi dari DJP. ***

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x