IKOBENGKULU.COM - Polres Pidie menangkap HM (70), seorang warga Bangladesh, atas dugaan penyelundupan 149 warga etnis Rohingya ke pesisir pantai Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, mengungkapkan, "HM memfasilitasi kapal kayu untuk mengangkut rombongan etnis Rohingya dari perairan Bangladesh-Myanmar."
Lebih lanjut, Imam Asfali menjelaskan bahwa rombongan tersebut diangkut tanpa izin atau dokumen yang sah ke wilayah Indonesia.
Tujuan penyelundupan ini adalah agar mereka terdampar di Indonesia, dengan kedatangan pertama pada Selasa, 14 November di Gampong Blang Raya, dan kedatangan kedua pada Rabu, 15 November di Kuala Gampong Pasi Beurandeh.
Dalam aksi penyelundupan ini, HM bekerja sama dengan agen Zahangir dan kapten Saber.
"Pelaku mendapatkan keuntungan dari setiap imigran Rohingya mulai dari Rp7 juta hingga Rp14 juta per orang, total sekitar Rp3 miliar," kata Imam Asfali, mengindikasikan skala besar operasi ini.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik operasi penyelundupan ini.
Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus penyelundupan manusia dan melindungi hak-hak pengungsi.
Kasus ini menyoroti masalah kritis pengungsi Rohingya yang sering menjadi korban penyelundupan manusia di kawasan Asia Tenggara.
Tindakan tegas dari pihak berwajib diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal semacam ini dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengungsi yang rentan. ***