Ridwan Kamil Minta Baim Wong Pendaftaran HAKI 'Citayam Fashion Week' ke Kemenkumham Dicabut

- 25 Juli 2022, 13:24 WIB
Ridwan kamil tanggapi pendaftaran Citayam Fashion Week ke PDKI.
Ridwan kamil tanggapi pendaftaran Citayam Fashion Week ke PDKI. /Instagram/@ridwankamil/

IKOBENGKULU.COM- Langkah Artis Baim Wong mengajukan pendaftaran merek "Citayam Fashion Week" ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus tuai komentar.

Pendaftaran tersebut diajukan melalui PT Tiger Wong Entertainment bisnis hiburan milik Baim pada 20 Juli 2022, melalui nomor JID2022052181. Salah satu yang mengomentari yaitu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dia menulis dalam akun media sosialnya, tak seharusnya Baim Wong melalui perusahaannya mendapaftarkan CFW ke Kementeria Hukum dan HAM. Berikut ini tulisan Ridwan Kamil yang ditujukan ke Baim Wong.


Dear Baim Wong dkk,
Nasehat saya, tidak semua urusan di dunia ini harus selalu dilihat dari sisi komersial. Fenomena #CitayamFashionWeek itu adalah gerakan organik akar rumput yang tumbuhkembangnya harus natural dan organik pula.
Sekalinya diformalkan dan dimewahkan, apalagi oleh orang luar, malah akan hilang tujuan dan maksudnya. Dan biasanya gerakannya malah akan mati muda.
Biarkan ini jadi cerita, bahwa fashion jalanan tetap adanya di jalanan. Bukan di sarinah, bukan di podcast, bukan pula harus menginternasional.
Biarkan tetap Slebew bukan Haute Couture.
Ada kalanya mereka hanya butuh ruang ekspresi. Dan tidak perlu negara turut campur terlalu jauh. Tidak perlu pula individu2 di luar komunitasnya ikut-ikutan mengatur-ngatur.
Jikapun ingin diorganisasikan lebih baik, biarlah mereka sendiri yang mengurusnya melalui komunitasnya. Oleh mereka bukan anda.
Anda dan istri sudah hebat punya kerja2 luar biasa. Lanjutkan. Tapi bukan untuk inisiatif yang ini.
Saran saya, pendaftaran HAKI ke Kemenkumham dicabut saja. Terima kasih jika bisa memahaminya.
Hatur Nuhun. **

 

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah