Ivan Gunawan Jalani Pemeriksaan, Serahkan Rp 900 Juta ke Polisi

- 16 April 2022, 01:30 WIB
Ivan Gunawan telah diperiksa Bareskrim Polri dengan dicecar 20 pertanyaan dan akui sempat ada kontrak jadi ambassador robot trading DNA Pro selama tiga bulan dan kembalikan uang dari hasil tersebut./PMJ News/Yeni/
Ivan Gunawan telah diperiksa Bareskrim Polri dengan dicecar 20 pertanyaan dan akui sempat ada kontrak jadi ambassador robot trading DNA Pro selama tiga bulan dan kembalikan uang dari hasil tersebut./PMJ News/Yeni/ /PMJ News/Yeni//

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM- Desainer sekaligus artis Ivan Gunawan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro. Setelah melakukan pemeriksaan, ia harus mennyerahkan uang Rp 900 juta yang pernah diterima dri DNA Pro.

Ivan Gunawan menyerahkan uang ratusan juta ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait dengan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Saat pemeriksaan, Ivan mengaku tidak memiliki hubungan khusus dengan para tersangka, sebab dirinya hanya dikontrak sebagai brand ambassador selama tiga bulan.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan, Ivan Gunawan mendapatkan bayaran Rp1 miliar lebih untuk menjadi brand ambassador dan mempromosikan DNA Pro selama tiga bulan.

"Iya dia dibayar untuk menjadi brand ambassador. Di kontraknya Rp1.090.000.000," kata Yuldi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 15 April 2022, seperti dilansir ikobengkulu.com dri PMJnews.com.

Namun, uang yang diserahkan Ivan hanyalah Rp900 juta saja lantaran terpotong pajak saat mendaftarkan diri menjadi member robot trading DNA Pro. Sehingga uang itulah yang diserahkan ke penyidik.

"Tapi yang dikembalikan itu Rp900 juta sekian, karena potong pajak. Karena dipotong dia seolah-olah buka akun, seolah-olah jadi member. Pastinya yang dikembalikan Rp921.700.000," jelasnya.


Ivan saat ditanya wartawan mengatakan sudah menjawab 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif. "Hubungan saya dengan DNA Pro hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama tiga bulan untuk konten instagram," kata Ivan Gunawan.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x