- Kapolri untuk Kompetisi Olahraga berskala internasional dan nasional;
- Kepala Kepolisian Daerah untuk Kompetisi olahraga berskala provinsi;
- Kepala Kepolisian Resor untuk Kompetisi Olahraga berskala kabupaten/kota; dan
- Kepala Kepolisian sektor untuk Kompetisi olahraga berskala kecamatan/kelurahan/desa.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Pindah ke MLS Usai Piala Dunia Qatar?
Dijelaskan, perizinan pertandingan berskala internasional harus diajukan paling lambat 30 hari kerja sebelum pelaksanaan kompetisi olahraga. Untuk pertandingan skala nasional, paling lama 21 hari.***